Adapun keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijah diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut,
Dalil lain yang menunjukkan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijah adalah firman Allah Ta’ala,
Di sini Allah menggunakan kalimat sumpah. Ini menunjukkan keutamaan sesuatu yang disebutkan dalam sumpah. (Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H, hal. 92)
Makna ayat ini, ada empat tafsiran dari para ulama yaitu: sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijah, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sepuluh
hari pertama bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama bulan Muharram. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, Al Maktab Al Islami, cetakan ketiga, 1404, 9/103-104.)
Sebagian ulama mengatakan bahwa amalan pada setiap hari di awal
Dzulhijah sama dengan amalan satu tahun. Bahkan ada yang mengatakan sama
dengan 1000 hari, sedangkan hari Arofah sama dengan 10.000 hari.
Keutamaan ini semua berlandaskan pada riwayat fadho’il yang lemah
(dho’if). Namun hal ini tetap menunjukkan keutamaan beramal pada awal
Dzulhijah berdasarkan hadits shohih seperti hadits Ibnu ‘Abbas yang
disebutkan di atas. (Lathoif Al Ma’arif, 469.)
Mujahid mengatakan, “Amalan di sepuluh hari pada awal bulan Dzulhijah akan dilipatgandakan.”(Latho-if Al Ma’arif, hal. 458.)
MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN
1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits
shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة
“Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di
antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah
Surga”.
2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling
utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist
Qudsi :
الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي
“Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya.
Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya
semata-mata karena Aku”.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف
“Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan
Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka
selama tujuh puluh tahun”. [Hadits Muttafaqun ‘Alaih].
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .
“Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya”.
3. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala.
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
“…. dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan …”. [al-Hajj/22 : 28].
Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan
Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak
dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar
Radhiyallahu ‘anhuma.
فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد
“Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid”. [Hadits Riwayat Ahmad].
Imam Bukhari rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya
mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan
Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha’, tabiin bahwa pada
hari-hari ini mengucapkan :
الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang
Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji
hanya bagi Allah”.
Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di
pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu …”. [al-Baqarah/2 : 185].
Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan
berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor).
Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah
adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada
semua dzikir dan do’a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus
belajar dengan mengikuti orang lain. Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do’a-do’a lainnya yang disyariatkan.
4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab
terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta’atan adalah
penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي
“Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala
seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya” [Hadits
Muttafaqun ‘Alaihi].
5. Banyak Beramal Shalih.
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an,
amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan
tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah
yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama
dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun
merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal
ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan
harta dan jiwanya.
6. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan
disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai
shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama’ah ; bagi selain jama’ah
haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai
sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar
pada hari Tasyriq.
7. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-Hari Tasyriq.
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah
Ta’ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما
“Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih
dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama
Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba
itu”. [Muttafaqun ‘Alaihi].
8. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di
antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari
(memotong) rambut dan kukunya”.
Dalam riwayat lain :
فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي
“Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban”.
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.
وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه
“….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…”. [al-Baqarah/2 : 196].
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang
berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika
masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut
serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini.
Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah
dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan
kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ;
nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan
menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh
hari.
10. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan
melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala
kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan
berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan
yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi
Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.
والله الموفق والهادي إلى سواء السبيل وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم .
صدرت بأذن طبع رقم 1218/ 5 وتاريخ 1/ 11/ 1409 هـ
صادر عن إدارة المطبوعات بالرئاسة العامة لإدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد
كتبها : الفقير إلى عفو ربه
عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين عضو ا
[Disalin dari brosur yang dibagikan secara cuma-cuma, tanpa no,
bulan, tahun dan penerbit. Artikel dalam bahasa Arab dapat dilihat di
http://www.saaid.net/mktarat/hajj/4.htm]